VIRAL!! Siswi SMA Lengayang Pesisir Selatan Melahirkan di Ruang Kelas

PESISIR SELATAN, ANDALASNEWS – Peristiwa mengejutkan terjadi di sekolah menengah atas Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang siswi kelas 1 berinisial SPA (16) dilaporkan melahirkan di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung pada Selasa (28/10/2025). Kejadian langka ini sontak menghebohkan pihak sekolah dan masyarakat setempat.

Siswi tersebut diketahui merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial PRK (32), seorang petani yang tinggal satu kaum atau sepersukuan dengan korban di Kampung Sumbaru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, tindakan asusila yang menimpa korban berlangsung sejak awal tahun 2025.

“Kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang berada di kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB, lalu pelaku masuk melalui jendela dan memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar AKP Yogie Biantoro dilansir Sumbar Kita Jumat (31/10/2025).

Menurut Yogie, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau melaporkan perbuatannya. Dalam kondisi ketakutan, dan tidak mampu melawan. Perbuatan bejat itu bahkan terulang hingga tiga kali, dengan rentang waktu hanya beberapa hari.

“Setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan aksinya empat hari dan lima hari kemudian, selalu pada dini hari. Terakhir sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Yogie.

*Melahirkan Tanpa Sadar Hamil*

Akibat tindakan bejat tersebut, korban akhirnya hamil. Namun, keluarga maupun pihak sekolah tidak menyadari perubahan fisik SPA. Tubuhnya yang berpostur besar membuat tanda-tanda kehamilan tidak tampak jelas.

Yogie menjelaskan, korban baru menyadari kondisinya saat merasakan nyeri hebat di perut ketika berada di sekolah. sampai kemudian melahirkan bayi perempuan di dalam kelas yang sedang kosong, hanya ditemani dua orang temannya.

“Korban terkejut karena tidak mengetahui bahwa dirinya hamil. Setelah melahirkan, pihak sekolah langsung membawa korban ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapatkan penanganan medis,” tutur Yogie.

Berdasarkan keterangan keluarga, kemudian mengaku bahwa ayah dari bayi tersebut adalah PRK. Pihak keluarga yang mendengar pengakuan itu langsung melaporkan pelaku ke Polres Pesisir Selatan.

*Pelaku Ditangkap di Painan*

Laporan polisi dengan nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR diterima pada 30 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera bergerak dan berhasil menangkap PRK di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sudah diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas AKP Yogie.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi siswa. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

*Respons dan Harapan Publik*

Masyarakat Lengayang menyayangkan peristiwa tragis ini dan berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku. Peristiwa tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap remaja serta pendidikan seks dan perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Kasus di Pesisir Selatan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan remaja agar tragedi serupa tidak kembali terulang sekolah manapun .

Reporter : Restu

Editor      : Admin Andalas

294 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung