Jakarta Andalasnews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas 200 penunggak pajak besar yang hingga kini masih menunggak kewajiban pembayaran dengan total nilai mencapai Rp60 triliun.
Penegasan ini ia sampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Menurut Purbaya, daftar 200 penunggak pajak besar tersebut sudah dikantongi, dan mayoritas berasal dari kalangan korporasi, bukan perorangan.
“Jadi mayoritas yang terbesar dari 200 itu adalah perusahaan ya, bukan perorangan. Untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, seluruh sengketa pajak yang melibatkan 200 perusahaan besar itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi para penunggak untuk menunda pembayaran kewajiban pajak mereka.
“Ini akan kita kejar terus sampai akhir tahun. Yang jelas mereka tidak bisa lari lagi sekarang,” tegasnya.
Hingga September 2025, Kemenkeu mencatat sebanyak 84 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau mencicil kewajiban mereka dengan total Rp5,1 triliun.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dibandingkan total kewajiban yang mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Editor : Maryati