Pariaman, Andalasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NB (17), warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
(N) merupakan pria bertato yang sempat viral terkait kasus pembunuhan Fikri di daerah yang sama.
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban, saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
“Terlapor (tersangka N) ini menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, memaksa masuk, dan mengancam akan membuat gaduh. Setelah masuk kamar, dengan segala bujuk rayu, perbuatan tersebut terjadi,” ujar AKBP Andrenaldo Ademi dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Editor : Restu





