Palangka Raya – Andalasnews.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Deden Hidayat, warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kini kembali mencuat ke publik. Laporan yang sudah dibuat sejak 25 Januari 2023 itu disebut-sebut tak kunjung mendapat kejelasan hukum, bahkan diduga kuat dibekukan oleh oknum aparat penegak hukum di tingkat penyidikan.
Dari data dan dokumen resmi yang diperoleh Andalasnews.com, laporan tersebut teregister dengan Nomor: Lidik/75/I/RES.1.11/2023/Reskrim berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula ketika korban kehilangan hak atas rumah mewah serta kendaraan miliknya yang diduga dijual tanpa izin oleh seorang pria bernama Riyanto.
Ironisnya, rumah yang dahulu dibangun dengan susah payah itu kini kosong terbengkalai dan bahkan menjadi sarang burung walet.
“Rumah itu sekarang kosong, terbengkalai, dan sudah jadi sarang walet. Bahkan sudah sempat dipanen kemarin,” ungkap istri Deden Hidayat kepada Andalasnews.com dengan nada sedih.
Penyidik Akui Sudah Panggil Terlapor, Tapi Tidak Pernah Hadir
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, KOMPOL M. Rano Dharma, S.I.K., M.M., disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta meneliti dokumen perkara.
Namun, pihak terlapor tidak pernah hadir meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.
Hingga kini, keberadaan terlapor tidak diketahui, dan penyidik mengaku masih mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Laporan ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh IPDA Jeyen Bahtra pada Februari 2023 dan diteruskan oleh tim penyidik baru pada tahun berikutnya. Namun, alih-alih tuntas, kasus ini justru berlarut tanpa kejelasan hukum.
Korban Duga Ada “Main Mata” di Balik Lambatnya Proses
Istri Deden Hidayat, dalam wawancara melalui sambungan telepon, menyebut bahwa dirinya kecewa berat terhadap kinerja aparat.
“Kami sudah lapor sejak 2023, tapi tidak pernah ada kabar. Baru setelah kami mengadu ke Waka Polda dan Propam Polda Kalteng, tiba-tiba ada telepon dari Polresta yang menyuruh suami saya datang lagi untuk BAP ulang. Aneh, kan? Kenapa bukan dari dulu?” keluhnya.
Ia menduga ada “main mata” antara oknum penyidik dengan pihak terlapor.
“Kayaknya ada sandiwara di balik laporan kami yang dibekukan. Jangan-jangan karena terlapor punya uang. Kami cuma rakyat kecil, tapi kami juga punya hak atas keadilan,” ujarnya.
Publik Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum
Kasus ini sontak menjadi sorotan warga Palangka Raya dan berbagai kalangan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa laporan rakyat kecil tidak semestinya diabaikan apalagi dibekukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional. Kalau ada pihak yang sengaja menunda, berarti ada indikasi pelanggaran etik,” ujar salah satu aktivis hukum di Palangka Raya kepada Andalasnews.com.
Beberapa pengamat bahkan menyoroti dugaan bahwa oknum jaksa dan hakim turut bermain mata dalam proses perkara ini. “Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati,” tambahnya.
Harapan Korban: Kapolda dan Kejagung Harus Turun Tangan
Korban berharap agar Kapolda Kalteng dan Kejaksaan Agung RI segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain dalam kasus ini.
“Saya mohon agar Bapak Kapolda dan Kejagung bertindak tegas. Copot oknum-oknum yang sudah menutup-nutupi kejahatan ini. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas istri Deden Hidayat dalam pesannya.
Kasus Deden Hidayat menjadi cermin lemahnya sistem penegakan hukum di daerah. Ketika laporan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut selama dua tahun, dan korban justru kehilangan hak atas rumah serta hartanya, publik pantas bertanya: di mana nurani keadilan?
Redaksi Andalasnews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk pemanggilan ulang pelapor dan hasil penyelidikan lanjutan oleh Polresta Palangka Raya serta tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri setempat.
Reporter: Irawatie
Editor: Redaksi Andalasnews.com
“Fakta di Balik Berita — Tegas, Kritis, dan Mencerahkan Publik.”





