Jakarta, Andalasnews.com – Drama hukum seputar Silvester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali mencuat tajam ke permukaan. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kini dihadapkan pada sorotan publik setelah belum juga berhasil mengeksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), meski putusan inkrah telah lama berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui pihaknya kesulitan menemukan keberadaan Silvester. Bahkan, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengeksekusi vonis penjara terhadap tokoh yang dikenal vokal dan kontroversial itu.
“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Anang meminta agar tim pengacara Silvester turut bersikap kooperatif dengan menghadirkan kliennya kepada aparat hukum.
“Kalau penasihat hukum bilang tidak kabur, ya tolong bantu dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta,” tegasnya.
Meskipun begitu, ia memastikan jaksa memiliki strategi tersendiri untuk melacak keberadaan Silvester yang kini bak menghilang di tengah sorotan publik.
“Kami mencari juga. Kejari Jakarta Selatan sudah mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” sambungnya.
Klaim Pengacara: “Silvester Tak Kabur, Kasus Sudah Kedaluwarsa”
Sementara itu, Lechumanan, kuasa hukum Silvester Matutina, justru mengklaim bahwa kliennya tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta. Ia bahkan menyebut eksekusi tidak bisa dilakukan karena kasus tersebut sudah melewati masa lima tahun dan dianggap kedaluwarsa.
“Intinya, Pak Silvester ada di Jakarta. Kasus ini sudah lebih dari lima tahun, jadi tidak bisa dieksekusi,” ujar Lechumanan, Kamis (9/10/2025).
Namun pandangan tersebut dipatahkan oleh sejumlah pakar hukum yang menilai eksekusi pidana tidak gugur hanya karena waktu, apalagi jika putusan sudah inkrah. “Selama belum dijalankan, eksekusi tetap sah,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Jejak Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Kasus Silvester bermula dari orasi politiknya pada tahun 2017, di mana ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tahun 2018.
Namun, hingga tujuh tahun berselang, Silvester belum pernah dieksekusi ke penjara. Teranyar, pada Agustus 2025, ia mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, permohonan itu gugur karena Silvester tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai Silvester tidak bersungguh-sungguh menggunakan hak hukumnya, sehingga PK dinyatakan gugur.
Publik Soroti “Hilangnya Taji” Kejagung
Kasus Silvester kini menjadi bahan pembicaraan publik. Banyak yang menilai Kejagung kehilangan wibawa karena gagal mengeksekusi seorang terpidana yang jelas-jelas telah divonis sejak lama.
“Kalau orang kecil saja bisa langsung ditangkap, kenapa ini lama sekali? Ini menampar rasa keadilan publik,” ujar salah satu pemerhati hukum di Jakarta.
Kejagung diharapkan segera menunjukkan taring dan ketegasan hukum tanpa pandang bulu, agar tidak muncul kesan bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Keadilan tidak boleh menunggu, apalagi tunduk pada pengaruh atau kepentingan siapa pun,” tulis seorang netizen di platform X menanggapi isu ini.
Editor: JN
Sumber: ANDALASNEWS.COM, SUARA.COM
Berita ini viral di berbagai platform sosial media karena publik mempertanyakan: “Apakah Kejagung benar kehilangan taji menghadapi Silvester Matutina?”





