VIRAL.. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang Jaya, PALI: Transparansi Dipertanyakan, Warga Desak KPK dan Aparat Tegas

Foto: istimewa
Foto: istimewa

PALI, Sumatera Selatan, Andalasnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sejumlah warga melaporkan indikasi kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dana desa dengan alokasi mencapai Rp300 juta per tahun diduga tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Beberapa kegiatan pembangunan yang tercatat dalam anggaran, seperti drainase, gorong-gorong, dan jembatan, hingga kini masih dipertanyakan realisasinya. Laporan masyarakat bahkan menyebutkan bahwa terdapat kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sementara kondisi lapangan tidak menunjukkan adanya pembangunan berarti.

Seorang warga Tanah Abang Jaya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan,

“Kami masyarakat tidak pernah tahu secara jelas bagaimana dana desa dipakai. Transparansi itu seharusnya wajib, tapi sampai sekarang tidak ada papan informasi maupun penjelasan resmi dari pihak desa. Kegiatan pembangunan yang dijanjikan sejak 2023 sebagian besar tidak terlihat wujudnya.”

Pertanggungjawaban Dipertanyakan

LPJ tahunan yang seharusnya menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat pun disorot. Warga menduga laporan tersebut hanya formalitas semata dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.

“Kalau memang sudah dibangun, coba tunjukkan hasilnya. Kami butuh bukti, bukan sekadar laporan kertas. Anggaran Rp300 juta setahun itu bukan jumlah kecil. Kalau terus begini, masyarakat dirugikan, pembangunan desa tertunda, dan kepercayaan publik hancur,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Desakan Turunnya Aparat Penegak Hukum

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini kini menuai desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan Kejaksaan, turun tangan melakukan investigasi.

Menurut pengamat kebijakan publik di Sumatera Selatan, persoalan seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Dana desa merupakan hak masyarakat, bukan milik pribadi oknum kepala desa. Jika benar ada dugaan fiktif dan manipulasi laporan, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi. Aparat hukum harus bertindak cepat, jangan menunggu masyarakat kehilangan kesabaran,” tegasnya.

Tahun Anggaran 2023–2025 Jadi Sorotan

Masyarakat menyebut sejak tahun anggaran 2023, persoalan transparansi dana desa sudah menjadi polemik. Hingga memasuki tahun 2025, kondisi tidak kunjung membaik. Padahal, pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Setiap tahun ada laporan akhir tahun, tapi masyarakat tidak pernah diajak musyawarah terbuka untuk melihat hasilnya. Jangan sampai LPJ itu hanya formalitas untuk mencairkan dana berikutnya. Ini sudah sangat mencurigakan,” kata salah seorang warga lain.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Tanah Abang Jaya berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius. Mereka menilai tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, penyalahgunaan dana desa akan terus berulang.

“Kami hanya ingin pembangunan yang nyata, bukan janji. Kami ingin desa maju, bukan kepala desa yang kaya mendadak. Aparat hukum harus berani bongkar kasus ini agar jadi pelajaran bagi semua,” ujar warga dengan nada tegas.

Dugaan penyalahgunaan dana desa di Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar dana yang digelontorkan negara benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

 

Editor: ismail

78 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung