Bongkar Dugaan Mafia Tanah Pakojan! Kementerian ATR/BPN Turun Tangan, BPN Banten Diperiksa

IMG-20250707-WA0395

Tangerang, Andalasnews.com — Kasus sengketa tanah di wilayah Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi turun tangan dan menginstruksikan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini memicu gelombang perhatian dari masyarakat luas, terutama warga Kota Tangerang yang geram atas maraknya praktik dugaan mafia tanah.

Surat resmi Kementerian ATR/BPN bernomor B/PN.06.03/601-800.59/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 dikirim langsung ke Kepala Kanwil BPN Banten. Isinya jelas: lakukan penelitian fisik dan yuridis terhadap objek tanah yang disengketakan di Kelurahan Pakojan, dan segera laporkan hasil kajian lengkap ke pusat.

Instruksi ini lahir setelah adanya permohonan audiensi resmi dari Kantor Hukum RD & Partners yang dikirimkan oleh kuasa hukum TB. Rudy AR Elzahro, S.E., S.H., M.H., mewakili kliennya Ibu Romanih, pemilik sah atas lahan yang kini diklaim oleh pihak lain.

Kuasa Hukum: Mafia Tanah Tak Boleh Dibiarkan Menang!

Dalam pernyataannya kepada media Nusantara Prime Time, TB Rudy Elzahro menegaskan bahwa ini adalah saat yang tepat bagi negara hadir membela rakyat kecil yang hak-haknya dirampas oleh sindikat mafia tanah.

“Kami sambut positif langkah ATR/BPN. Klien kami, Ibu Romanih, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Tapi selama ini dia justru menjadi korban intimidasi dan pemalsuan hak. Kami minta semua pihak serius. Mafia tanah tidak boleh menang di negeri hukum,” ujarnya tegas.

Rudy juga menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui berbagai tahap proses hukum. Perkara perdata terkait lahan tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 1298/Pdt.G/2023/PN.Tng jo. 285/PDT/2024/PT.Btn, dan kini tengah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3398 K/PDT/2025.

Menurut Rudy, semua bukti telah diserahkan ke pihak berwenang, mulai dari sertifikat asli, kronologi penguasaan fisik lahan, dokumen korespondensi, hingga kronik dugaan upaya pemalsuan dan perampasan hak.

Surat Resmi: Pemerintah Tak Main-main

Instruksi dari pusat tidak hanya simbolik. Dalam surat tersebut, BPN Wilayah Banten diperintahkan untuk segera turun ke lapangan, meninjau kondisi fisik, menelusuri legalitas, dan menyusun laporan analisis yuridis berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Selanjutnya, hasil investigasi itu akan dilaporkan langsung kepada Menteri ATR/BPN dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dukungan Warga Menggema: Mafia Tanah Harus Diberantas

Di sisi lain, dukungan dari warga Pakojan mulai menguat. Seorang tokoh masyarakat, H. Sahroni, menyatakan harapannya agar pihak berwenang bertindak adil dan tegas.

“Kami warga sering dibuat resah oleh klaim tanah sepihak yang mengabaikan hukum dan nurani. Sudah waktunya BPN dan aparat hukum buka mata. Siapa pun yang bermain dengan mafia tanah harus ditindak,” kata H. Sahroni.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakpastian status lahan telah lama menjadi akar konflik di masyarakat, dan proses hukum yang transparan adalah solusi satu-satunya.

Permintaan Perlindungan Hukum dan Pemantauan Publik

Rudy Elzahro mengingatkan agar investigasi yang dilakukan BPN Banten tidak dilakukan secara tertutup. Menurutnya, perlu ada keterlibatan lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil untuk memantau proses ini.

“Kami minta proses ini tidak hanya jadi laporan administratif. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Kami juga sudah ajukan audiensi langsung ke Kementerian agar semua bisa dibuka seterang-terangnya. Ini bukan hanya tentang tanah, ini soal kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Tembusan Surat: Sinyal Keseriusan Pemerintah

Dalam dokumen permohonan dan instruksi tersebut, tembusan surat dikirim kepada:

– Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, ATR/BPN, Jakarta

– Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang

– Kantor Hukum RD & Partners, Jakarta Timur

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak tinggal diam. Ketegasan ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang sejak awal masa kepemimpinannya menyatakan perang terhadap mafia tanah.

Momentum Kebangkitan Hukum Agraria di Daerah

Kasus ini menjadi preseden penting dalam perjuangan melawan praktik mafia tanah yang selama ini terkesan kebal hukum. Dengan dukungan warga, pengacara yang konsisten, dan reaksi cepat dari Kementerian ATR/BPN, publik kini berharap akan muncul keadilan nyata di tengah maraknya konflik pertanahan.

Warga Kota Tangerang dan sekitarnya kini menanti langkah selanjutnya dari BPN Banten dan Kementerian. Akankah para pelaku mafia tanah benar-benar ditindak? Ataukah ini akan jadi satu lagi kasus yang menguap?

Waktunya hukum membuktikan bahwa keadilan bukan milik mereka yang kuat, tetapi milik siapa pun yang benar.

 

 

 

 

Reporter: is/is

Editor: Tim Investigasi Khusus Agraria

Instagram Viral Tagar: #BongkarMafiaTanah #KeadilanUntukRomanih #ATRBPNTurunTangan #TangerangBergerak #LawanMafiaTanah

149 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung