JAKARTA | ANDALASNEWS.COM — Gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (9/7/2025) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berlangsung penuh ketegangan dan menjadi sorotan tajam publik. Suasana kian memanas ketika Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, memutuskan keluar dari ruang gelar perkara (walk out) karena tidak ditampilkannya ijazah asli Presiden Jokowi yang menjadi pokok persoalan utama.
Dalam pernyataan tegas kepada awak media usai meninggalkan ruang perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Eggi menyatakan kekecewaannya terhadap jalannya proses yang menurutnya tidak memenuhi standar transparansi hukum.
“Gelar perkara ini dimulai pukul 10.15 WIB. Namun sampai pukul 14.10 WIB, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi tidak juga menunjukkan ijazah aslinya. Saya anggap ini tidak sah dan saya memilih walk out,” tegas Eggi kepada wartawan.
Sorotan pada Bukti Primer
Eggi menyebut ketidakhadiran ijazah asli sebagai bentuk kelemahan mendasar dalam proses pembuktian hukum. Ia menilai, tanpa adanya dokumen primer yang ditunjukkan secara langsung, gelar perkara ini hanya akan memperkeruh suasana dan menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau tidak bisa menunjukkan barang bukti utama berupa ijazah asli, untuk apa gelar perkara ini dilakukan? Ini berpotensi menyesatkan publik. Ini bukan sekadar administrasi hukum, ini menyangkut kepercayaan publik kepada pemimpin negara,” lanjutnya.
Eggi, yang dikenal sebagai pengacara vokal dan tokoh hukum kontroversial, juga mempertanyakan urgensi dari kehadiran kuasa hukum Presiden jika tak dibarengi dengan transparansi bukti yang sahih.
Sikap Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, disebut hadir dalam gelar perkara, meski hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi menanggapi walk out Eggi Sudjana maupun soal dokumen ijazah yang belum diperlihatkan.
Sebelumnya, Yakup disebut telah menyatakan keberatan terhadap proses gelar perkara ini, namun tetap hadir demi memenuhi tanggung jawab sebagai kuasa hukum Presiden. Sejumlah pengamat hukum menyebut sikap hadir namun tidak menyerahkan dokumen pokok bisa menjadi bumerang dalam ranah opini publik.
Proses Masih Berlanjut, Publik Menanti
Sementara itu, proses gelar perkara masih berlangsung di bawah pengawasan internal dan eksternal Polri. Informasi dari internal Mabes Polri menyebutkan bahwa keputusan akhir atas perkara ini akan dikaji oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polri.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bukanlah isu baru. Isu ini telah mencuat sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 dan kembali hangat setelah beberapa pelaporan masyarakat terhadap keabsahan ijazah kepala negara diterima oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat luas kini menanti sikap resmi dari Polri, termasuk transparansi dalam penanganan kasus ini. Apakah akan ada tindak lanjut yang tegas atau justru berujung pada penghentian proses dengan dalih tidak cukup bukti?
Ujian Keterbukaan Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi keterbukaan hukum di Indonesia. Apalagi menyangkut nama besar Presiden Republik Indonesia. Bila dugaan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan dan berdasar bukti kuat, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum bisa tergerus.
Andalasnews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menghadirkan informasi akurat bagi pembaca. Suara keadilan harus diperdengarkan—meski melalui jalur terjal dan penuh kontroversi.
Reporter: Tim Redaksi Investigasi
Editor: Redaksi Nasional Andalasnews.com
Sumber tambahan: Media Indonesia, Konferensi Pers Eggi Sudjana, Mabes Polri








