Kejaksaan ‘…𝙩𝙖𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙣𝙮𝙖𝙡𝙞’ Eksekusi Relawan Jokowi, Silfester Matutina!

©AndalasNews.com/pzhc
©AndalasNews.com/pzhc

Jakarta, AndalasNews.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana fitnah yang melibatkan Silfester Matutina. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester.

Putusan ini tertuang dalam dokumen perkara bernomor 287 K/Pid/2019 dan dapat diakses publik melalui situs resmi Mahkamah Agung di laman putusan.mahkamahagung.go.id.

Dalam putusan tersebut, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah. Perkara ini bermula dari laporan keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merasa dirugikan oleh pernyataan Silfester.

Silfester dituduh menyebarkan narasi yang menyebutkan bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi karena praktik korupsi yang melibatkan keluarga Jusuf Kalla. Ia juga menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta demi kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke pengadilan hingga mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Vonis 1,5 tahun penjara dari MA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski sudah ada putusan final, hingga saat ini Silfester Matutina belum dieksekusi atau ditahan. Status eksekusi atas dirinya masih menjadi pertanyaan publik.

Silfester diketahui telah meminta maaf secara pribadi kepada Jusuf Kalla. Jusuf Kalla pun menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak membatalkan konsekuensi hukum yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Dalam data perkara, Silfester diketahui lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971. Ia berdomisili di Depok dan bekerja sebagai wiraswasta. Keyakinannya tercatat sebagai Kristen.

Selain itu, Silfester juga dikenal publik sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo. Namanya sempat mencuat saat aktif membela Jokowi dalam isu ijazah palsu yang beredar beberapa waktu lalu.

[PZHC]

205 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung