Ketua Kalteng WACTH di Palangka Raya di laporkan ke Polisi, Pria Bernama “Men Gumpul”, Diduga Fitnah dan Sebarkan Informasi Hoaks

Palangka Raya, Andalasnews.com – Hadi Swandoyo didampingi dua orang kuasa hukumnya secara resmi melaporkan akun Facebook Men Gumpul Cilan Muhamad melalui Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, tuduhan yang tidak dapat dibuktikan atau fitnah, serta menyebarkan informasi yang bertujuan menghasut, menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dengan menggunakan SARA, etnis.

Senin (15/09/2025) Hadi Swandoyo (47) dengan didampingi kedua orang kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, S.H., M.H., dan Guruh eka Saputra, S.H., M.H, resmi melaporkan Akun Facebook Men Gumpul Cilan Muhamad dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan menyebarkan informasi yang bertujuan menghasut, mengajak, menimbulkan rasa benci, permusuhan dengan menggunakan SARA, etnis.

Rahmadi G. Lentam, SH., M.H., menyampaikan pihak Dirkrimsus Polda sudah menerima Laporan Pengaduan yg dibuat oleh Hadi Swandoyo, dan untuk menjunjung prinsip praduga tak bersalah maka kita sama-sama menunggu saja proses berikutnya dari laporan tersebut. Rahmadi menyampaikan substansi laporan adalah terkait pencemaran nama baik dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, terkait tuduhan yg tidak dapat dibuktikan yang akhirnya menjadi fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Selain itu oleh karena pencemaran nama baik dan fitnah itu dilakukan melalui media elektronik maka juga kami laporkan Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan terkait menyebarkan informasi yang bertujuan menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dengan menggunakan SARA, Etnis.

Tuduhan “Mafia Tanah yang menguasai 850 Ha lahan di wilayah Kalampangan”

Hadi mengungkapkan bahwa tuduhan serta fitnah yang diframing terhadap dirinya oleh akun Facebook Men Gumpul Cilan Muhamad adalah dengan menyebutkan dirinya sebagai “Oknum Mafia Tanah”, dan tuduhan tersebut, menurut Hadi, tidak berdasar dan telah menyerang martabat atau nama baiknya sebagai orang pribadi. Perbuatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2024, namun mulai bulan agustus dan september 2025 ini kembali intensitasnya masif dan terus-menerus diframing dan disebarkan oleh Akun FB Men Gumpul Cilan Muhamad.

Menurut Hadi “Saya merasa sangat dirugikan dengan tuduhan saya sebagai oknum mafia tanah yang menguasai 850 hektare lahan di Kalampangan, itu tuduhan yang tidak benar dan fitnah, saya merasa nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikannya tersebut”.

Guruh Eka Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa dalam laporan ini kliennya bertindak untuk diri pribadi selaku subjek hukum yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dan dicemarkan nama baiknya, sehingga laporan yang dibuat bukan dalam kapasitas jabatan ataupun lembaga atau instansi tertentu.

Saya tegaskan stop ujaran kebencian dengan berkoar koar di medsos menuduh Klein saya yang tidak berdasar ,jika memang Men Gumpul punya bukti bukti lengkap ,silahkan buat laporan perdata atau pidana jika memang Klein saya melakukan perampasan tanah ,jangan berasumsi negatif yang menuduhkan sesuatu yang belum tentu benar ,apalagi melewati medsos FB ,hal itu bukan solusi penyelesaian ,tegas Guruh eka Saputra .

Saya tunggu laporan atau gugatan nya ,kita adu bukti bukan di medsos ,tapi di pengadilan atau di kepolisian aja ,tegas Kuasa hukum Mantan lurah Hadi swandoyo .(Guruh eka Saputra) .

Penulis: irawatie

269 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung