Lurah dan Camat Cipondoh Diduga Tidak Melayani Hak Warga: Proses Surat Sertifikat Tanah Terhambat Saat Ajukan Surat Berkas Hak Waris

20251029_100631

TANGERANG — Andalasnews.com, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada September 2025 mengeluarkan surat resmi bernomor T/1786.PNH/900.1.13.1/IX/2025 yang bersifat penting. Surat tersebut berisi himbauan kepada Wajib Pajak atas nama Darman, CS dengan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) 36.75.720.006.007-0999.C, beralamat di Jl. KH Maulana Hasanudin RT 001 RW 08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 jatuh pada 30 September 2025, dengan ketetapan pokok pajak sebesar Rp 5.866.730,-. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Surat itu juga meminta agar wajib pajak yang telah melakukan pembayaran segera melakukan konfirmasi kepada Sub Bidang Penagihan Bapenda Kota Tangerang melalui Help Desk WhatsApp resmi.

Rincian piutang menunjukkan adanya tunggakan pajak sejak Tahun 2022 hingga 2024, dengan total keseluruhan mencapai Rp 26.060.924,-, termasuk denda akumulatif sebesar Rp 4.084.264,- per tanggal 22 September 2025.

Langkah Bapenda tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, kebijakan fiskal ini kembali menyoroti paradoks di lapangan: warga dituntut memenuhi kewajiban pajak, sementara di saat bersamaan mereka menghadapi hambatan administratif dalam memperoleh hak dasar atas tanah.

Warga Serukan Keadilan: Hambatan Sertifikasi Tanah dan Dugaan Penyimpangan Administratif

Kisah ini dialami oleh Ahmad Sugandi, warga Jl. Puri Megah RT 001 RW 008, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, yang pada September 2025 menyampaikan surat terbuka bernomor 002/Sugandi/IX/2025 kepada berbagai lembaga negara, antara lain:

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten,

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,

Kapolres Metro Tangerang Kota,

Kepala Inspektorat Kota Tangerang,

Kepala Dinas Pengairan Provinsi Banten.

Dalam suratnya, Sugandi menyuarakan penolakan terhadap hambatan administratif dalam proses sertifikasi hak atas tanah adat milik almarhum Saudih bin H. Damin, yang ia wakili sebagai ahli waris sah. Tanah tersebut tercatat sebagai tanah adat C Desa 773 Persil 105 Kelas D.III.

Menurut Sugandi, permohonan sertipikat yang diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang sudah lengkap dan sesuai prosedur. Namun, prosesnya ditolak secara lisan oleh pihak Kelurahan Cipondoh, tanpa surat resmi penolakan. Ia menyebut Lurah Cipondoh menolak menandatangani berkas permohonan dengan alasan “perintah dari Camat Cipondoh”.

Camat Cipondoh disebut mengarahkan agar Sugandi mengurus surat keterangan ke Dinas Pengairan Provinsi Banten, karena tanah tersebut diduga berstatus “Aqou” atau lahan pengairan. Namun, menurut data yang dikumpulkan Sugandi, tidak terdapat catatan tanah pengairan di wilayah itu yang relevan dengan objek tanah yang dimaksud.

Sugandi menilai ada intervensi oknum yang menghalangi hak warga atas administrasi pertanahan. “Kami sebagai warga negara seolah-olah dikebiri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal ini hak waris keluarga kami yang sah secara hukum,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Seruan Keadilan

Dalam perjuangannya, Sugandi mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945,

2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,

5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sugandi meminta perlindungan hukum kepada lembaga negara agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan administratif.

“Pemerintah daerah harus menegakkan Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jangan sampai rakyat dibebani pajak, tapi di sisi lain hak tanahnya dihambat,” tegas Sugandi dalam suratnya.

Antara Pajak dan Hak Tanah: Wajah Ganda Administrasi Daerah

Fenomena antara penegakan kewajiban fiskal (pajak) dan pemenuhan hak keperdataan (sertifikasi tanah) ini menggambarkan pentingnya sinkronisasi tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.

Dalam perspektif tata kelola publik modern, pajak dan sertipikat tanah tidak hanya instrumen ekonomi dan hukum, tetapi juga tolok ukur legitimasi negara dalam menjamin hak dan kewajiban warganya secara seimbang.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Keadilan sosial yang dijamin oleh Pancasila semestinya tercermin dalam tindakan nyata pemerintah. Negara tidak boleh hanya menagih pajak, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak administratif dan hukum tanpa diskriminasi.

Negara Hadir untuk Keadilan

Kasus Darman dan Ahmad Sugandi menjadi potret relasi fiskal dan hak keperdataan warga di Kota Tangerang. Di satu sisi, pemerintah daerah menegakkan disiplin pajak untuk memperkuat keuangan publik. Namun di sisi lain, warga berjuang menegakkan hak konstitusional atas tanah warisan mereka.

Kedua realitas ini seharusnya berjalan seimbang di bawah naungan nilai luhur Pancasila. Sebab sebagaimana termaktub dalam Sila ke-5,

“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
bukan sekadar semboyan, melainkan komitmen moral dan politik negara untuk menghadirkan keadilan yang nyata, bukan birokrasi yang menindas. (JFR)

 

Editor: Usman

 

 

Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung