JAKARTA – AndalasNews.com | Menjelang gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan digelar Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang, pernyataan mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. Dalam wawancara yang ditayangkan TVOne pada Jumat (4/7/2025), Susno menyampaikan pandangannya yang tajam dan bernas soal kasus kontroversial ini.
Menurut Susno, upaya mentersangkakan para pelapor dalam perkara ini, yakni Rismon Sianipar dan kawan-kawan, sangatlah sulit dari segi hukum. Ia menyoroti fokus penyidikan yang kini beralih menjadi dugaan pencemaran nama baik, yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Kasus ini sangat tergantung pada pembuktian obyek perkara, yakni keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kalau ijazahnya saja nanti terbukti tidak asli, maka secara hukum tuduhan pencemaran nama baik itu akan gugur dengan sendirinya. Tidak bisa mentersangkakan orang hanya karena membuat laporan yang ternyata berdasar,” ujar Susno.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga yang pernah menjadi sorotan publik di masa lalu itu menjelaskan bahwa pengusutan sebuah kasus tidak bisa hanya berlandaskan asumsi atau kesan identik semata.
“Kalau obyek yang menjadi pangkal masalah belum diuji keasliannya oleh lembaga resmi, maka bagaimana mungkin kita bisa menarik kesimpulan hukum yang sahih? Identik itu tidak cukup dalam pembuktian hukum. Harus ada dokumen pembanding yang otentik dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim yang sebelumnya menyebut bahwa ijazah Jokowi identik. Istilah “identik”, menurut dia, justru masih menyisakan ruang tafsir yang berbahaya.
“Identik itu dengan apa? Kalau dengan yang palsu, berarti tetap palsu. Kalau dikatakan identik dengan yang asli, maka yang jadi pertanyaan: asli yang mana? Harus jelas ada dokumen pembanding dari instansi pendidikan atau lembaga resmi yang menyatakan keasliannya,” jelasnya panjang lebar.
Ia mengakui bahwa langkah Bareskrim Polri menggelar perkara khusus memang merupakan hal yang lazim dalam proses penyelidikan, namun karena perkara ini menyangkut sosok mantan Presiden RI dan berkaitan langsung dengan legalitas dokumen akademik seorang kepala negara, maka menjadi sorotan publik yang luar biasa.
“Di atas kertas, gelar perkara adalah proses teknis biasa dalam penanganan perkara. Tapi karena menyangkut mantan Presiden dan menyangkut ijazahnya, maka ini bukan perkara biasa dari sudut pandang publik maupun sejarah,” kata Susno.
Pernyataan Susno tersebut menambah warna dalam dinamika kasus yang memicu perdebatan publik sejak awal tahun 2025. Sebelumnya, laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan Presiden Jokowi semasa mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga ke pemilihan presiden sempat dianggap hoaks. Namun kini kasus itu kembali mencuat dan masuk tahap gelar perkara khusus.
Sementara itu, Rismon Sianipar Cs selaku pelapor sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa laporan mereka didasari oleh kepentingan publik atas transparansi data pribadi pejabat negara, bukan untuk menyerang pribadi Presiden.
Kasus ini pun terus menarik perhatian, terutama karena menyangkut kredibilitas pemimpin tertinggi negara dan integritas proses hukum di Indonesia. Sejumlah pengamat hukum dan akademisi mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga pendidikan tempat Jokowi menempuh pendidikan, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, akan menjadi penentu arah kasus ini ke depan: apakah akan naik menjadi penyidikan dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka—atau justru akan dihentikan karena tidak cukup bukti?
Publik kini menanti dengan seksama bagaimana hasil dari gelar perkara tersebut. Apakah akan membuka babak baru dalam sejarah hukum Indonesia? Atau justru menambah panjang daftar kasus hukum kontroversial yang tidak kunjung tuntas?
Laporan ini disusun oleh Redaksi AndalasNews.com. Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut, hubungi redaksi kami di redaksi@andalasnews.com.








