MK RESMI TOLAK UJI MATERI CAPRES DAN CAWAPRES

IMG-20250721-WA0009

Andalasnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat minimal pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditingkatkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S1). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis (17/7/2025) dengan amar putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan menolak permohonan secara keseluruhan.

Permohonan tersebut diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar bersama mahasiswa Horison Sibarani dan Daniel Fajar Bahari Sianipar. Mereka menilai bahwa persyaratan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat—sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—tidak memadai untuk jabatan tertinggi negara yang memiliki peran penting dalam memimpin bangsa dan negara.

Namun, MK menilai bahwa standar pendidikan paling rendah yang berlaku saat ini sudah inklusif karena membuka peluang bagi calon dengan tingkat pendidikan lebih tinggi. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, menambah persyaratan pendidikan minimal menjadi sarjana justru akan membatasi hak warga negara yang dapat diajukan oleh partai politik dan menghambat demokrasi. Persyaratan yang ada sudah memberikan ruang bagi calon-calon yang berpendidikan tinggi, sementara yang lain yang tidak memiliki gelar S1 namun memiliki kompetensi juga diberi kesempatan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pembentukan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden memang menjadi wewenang legislatif berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kewenangan untuk mengatur dan mengubah syarat tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang. MK tidak akan mengambil peran sebagai “super-legislator” yang menetapkan secara langsung persyaratan tersebut.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa sejak Pemilu langsung pertama kali digelar pada 2004, banyak capres-cawapres yang diusung partai politik memiliki pendidikan lebih tinggi, sehingga praktik politik telah memberikan ruang bagi pendidikan yang beragam dan calon-capres yang berkualitas. MK menegaskan tidak ada masalah konstitusional dengan ketentuan saat ini dan menyarankan agar jika perlu, pembuat undang-undang dapat mengkaji ulang persyaratan pendidikan itu sesuai kebutuhan negara di masa depan.

Editor. J.F.T

127 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung