Jakarta, AndalasNews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Hakim menilai surat pernyataan ketidakhadiran Silfester Matutina dalam persidangan tidak sah. Pada sidang terakhir, Silfester kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Tim kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut dan akan menunggu respons kliennya.
Sementara itu, Jusuf Kalla enggan berkomentar lebih jauh terkait eksekusi Silfester, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada pembiaran dalam proses eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Anang Supriana, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta, termasuk menentukan strategi pelaksanaan penangkapan dan eksekusi.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Silfester Matutina masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
[AndalasNews.com/pzhc]








