TIGARAKSA, Andalasnews.com — Konflik kepemilikan lahan yang melibatkan keluarga besar almarhum Nabidin B. Supriatna dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mengemuka. Titik panas sengketa ini berada di wilayah Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, di mana kini berdiri bangunan milik Pemkab yang diduga berada di atas tanah warisan keluarga tanpa proses pelepasan hak yang sah.
Klaim para ahli waris semakin menguat setelah sejumlah dokumen autentik ditemukan dan diserahkan ke redaksi Andalasnews.com. Di antaranya Peta Rincik Tahun 1938 dan dokumen Kohir C.1643 atas nama Nabidin B. Supriatna yang mempertegas status kepemilikan tanah secara turun-temurun.
Peta dan Dokumen Lengkap Disertai Tanda Tangan Saksi
Dalam salinan peta yang dibuat dan ditandatangani di Kadu Agung pada 28 Maret 2019, terlihat jelas pembagian tanah dilakukan secara sistematis oleh pihak keluarga. Dokumen tersebut turut disahkan oleh para saksi keluarga, yaitu Adul, Alsudin, Durahman, dan Kardi, yang menandatangani sebagai bentuk penguatan legalitas internal.
Berdasarkan dokumen Kohir, tanah ini telah tercatat atas nama Nabidin sejak 1935, dan pada 1976 sebagian lahan telah dialihkan kepada Adong bin Nabidin, salah satu putra kandung Nabidin. Adong bukan satu-satunya penerima. Tanah juga telah diwariskan kepada anak-anak lainnya, yaitu Hj. Nabiyah, Hj. Saniah, dan Hj. Inah.
Arsudin: “Kami Tidak Pernah Menjual atau Menyerahkan Tanah Ini”
Arsudin, salah satu ahli waris dan saksi hidup proses pembagian tanah, menyuarakan kekecewaannya atas tindakan sepihak yang dinilai mencederai hak keluarga. Dalam wawancara eksklusif bersama Andalasnews.com, ia menegaskan tidak pernah ada proses jual beli maupun penyerahan tanah dari pihak keluarga kepada Pemkab Tangerang atau pihak mana pun.
“Semua tertulis dalam dokumen asli yang kami pegang. Ini tanah keluarga kami, tidak pernah dijual ataupun diserahkan ke pemerintah. Kalau sekarang ada bangunan berdiri, kami punya hak untuk tahu bagaimana prosesnya terjadi. Kami tuntut keadilan,” ujar Arsudin penuh emosi.
Ia juga membenarkan bahwa girik asli atas nama Nabidin telah diserahkan kepada kuasa hukum keluarga, yakni Tb. Rudy AR Elzahro, S.H., M.H., sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hak milik yang dianggap telah dirampas tanpa dasar hukum yang sah.
Bangunan Pemerintah Berdiri Tanpa Dialog?
Tanah yang disengketakan kini sebagian telah berubah fungsi menjadi bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, menurut pengakuan para ahli waris, pembangunan itu terjadi tanpa pernah ada pemberitahuan, dialog, atau proses administrasi yang melibatkan keluarga.
“Kami tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak. Tahu-tahu, bangunan berdiri di atas tanah kami. Ini pelanggaran atas hak konstitusional kami sebagai warga negara,” tegas Arsudin.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga besar Nabidin. Mereka merasa telah diabaikan dalam proses yang seharusnya menghormati hukum, hak milik, dan martabat keluarga leluhur mereka.
Kuasa Hukum Desak Mediasi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Situasi ini tidak dibiarkan berlarut. Kuasa hukum keluarga, Tb. Rudy AR Elzahro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk mendesak mediasi terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam forum tersebut, pemerintah diminta untuk menunjukkan dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan.
Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang wajar, pihak keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, laporan juga akan disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, mengingat ada indikasi maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum.
Soal Harga Diri dan Keadilan
Bagi keluarga Nabidin, ini bukan semata perkara kompensasi, melainkan soal mempertahankan warisan leluhur dan menegakkan prinsip keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami tidak mengejar uang, kami hanya ingin kejelasan. Ini soal marwah keluarga dan tegaknya hukum. Jangan biarkan rakyat kecil selalu jadi korban,” pungkas Arsudin.
Sengketa ini menambah daftar panjang persoalan agraria di wilayah Tangerang, di mana persoalan transparansi administrasi dan perlindungan hak milik warga masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Andalasnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Penulis: Redaksi Investigasi | Andalasnews.com
Editor: is/Ismail







