KOTA TANGERANG, Andalasnews.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025), mendadak menjadi perhatian publik setelah digelarnya sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain yang diduga melakukan penguasaan area pasar secara sepihak.
Perkara ini resmi terdaftar dengan Nomor: 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG dan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Kencana. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penolakan atas tindakan pengosongan dan pembangunan area pasar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ketua FPSB, H. Mis Jaya, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal bisnis, melainkan soal keadilan dan keberlangsungan hidup ratusan pedagang kecil.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” tegas H. Mis Jaya usai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menjelaskan bahwa gugatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah dilayangkan sebelumnya ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan Nomor: LJ/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.
“Kami menempuh jalur hukum agar hak-hak pedagang terlindungi secara sah. Tidak boleh ada tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Amal.
Dalam berkas gugatan tersebut, empat pihak disebut sebagai Tergugat, yakni:
1. PT Ciledug Lestari (Tergugat I)
2. Ho Kiarto (Tergugat II)
3. Bambang Suwondo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (Tergugat III)
4. Muslih, warga Paninggilan, Kecamatan Ciledug (Tergugat IV)
Sedangkan delapan instansi pemerintah juga disebut sebagai Turut Tergugat, di antaranya:
1. KPKNL Jakarta III – Kementerian Keuangan RI
2. Kejaksaan Agung RI c.q. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Kemenkeu RI
4. Kantor Pertanahan Kota Tangerang – Kementerian ATR/BPN
5. Kelurahan Sudimara Barat dan Sudimara Selatan – Kecamatan Ciledug
7. Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang
8. Polsek Ciledug – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya
Sidang perdana berjalan dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan penjadwalan sidang lanjutan. Dari pantauan di lokasi, pihak Tergugat III Bambang Suwondo, S.H. tidak hadir, sedangkan dari pihak Turut Tergugat tampak perwakilan dari Kecamatan Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, dan Kelurahan Sudimara Selatan.
Kuasa hukum FPSB lainnya, Arif Munandar, S.H., M.H., bersama Angga Karunia, S.H., M.H. dan Sugiatno, S.H., menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan menuntut kejelasan hukum atas tindakan di luar prosedur.
“Tujuan kami hanya mencari keadilan atas tindakan yang tidak sesuai prosedur, seperti pemasangan plang, penyebaran selebaran, serta pembangunan pagar tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Arif.
Menurut Arif, sekitar 200 pedagang terdampak langsung oleh kebijakan sepihak tersebut. Banyak di antara mereka telah berdagang di lokasi itu selama lebih dari 20 hingga 30 tahun.
“Kalau memang PT Ciledug Lestari memiliki hak legal, kami tidak mempermasalahkan. Yang penting ada kepastian dan kejelasan bagi para pedagang,” tambahnya.
Sekretaris FPSB, Afif, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung bila diperlukan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan para pedagang bisa mencari nafkah dengan tenang tanpa rasa takut,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Ciledug karena menyangkut nasib ratusan pedagang kecil dan dugaan ketidakterbukaan pihak pengembang dalam proses hukum dan administrasi lahan.
Reporter: Endi
Foto: Dokumentasi FPSB
Laporan: Tim Andalasnews.com | Editor: Redaksi Andalas
)?





