Kapuas, Andalasnews.com, Menyusul sorotan dari masyarakat dan aktivis lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Graha Inti Jaya di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, media siber Andalasnews.com turut mengangkat laporan investigatif eksklusif yang menguatkan temuan lapangan tersebut.
Dalam laporan yang dipublikasikan pada 13 Juli 2025, Andalasnews.com menyoroti buruknya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan sawit yang diduga telah membuka lahan di luar area HGU dan membuang limbah secara sembarangan ke kawasan pemukiman warga.
Menurut laporan media itu, berdasarkan penelusuran tim investigasi dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, PT Graha Inti Jaya diduga telah merambah kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, aktivitas operasional perusahaan juga disinyalir tidak sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sebelumnya telah disahkan.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT Graha Inti Jaya telah memperluas kebun sawit di luar batas HGU. Koordinat titik lokasi perlu diverifikasi ulang oleh pihak berwenang,” tulis redaksi Andalasnews.com dalam beritanya.
Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa terdapat aliran sungai kecil di Desa Lamunti yang dulunya menjadi sumber air bersih masyarakat, kini dipenuhi lumpur dan limbah cair dari aktivitas perusahaan. Warga setempat mengaku tidak hanya kesulitan air bersih, namun juga menderita akibat bau busuk yang menyengat setiap hari.
Pihak Andalasnews.com telah mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas untuk meminta tanggapan, namun hingga berita mereka dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.
Selain itu, redaksi media tersebut juga menyoroti lambatnya penanganan oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai ada kesan pembiaran atas laporan masyarakat yang sudah diajukan sejak tahun lalu namun belum kunjung ditindaklanjuti oleh Polres Kapuas.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Tengah,” tegas salah satu redaktur pelaksana Andalasnews.com dalam wawancaranya.
Pemberitaan ini memperkuat tekanan publik terhadap Pemda Kapuas agar segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional PT Graha Inti Jaya, serta menindak seluruh unsur yang terlibat dalam pembiaran kasus ini.
Sementara itu, hingga kini, pihak perusahaan belum juga memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepada mereka, meskipun telah berulang kali dihubungi baik oleh awak media maupun perwakilan warga.
Penulis: Irawatie
Sumber: Jawapostnews, Laporan Lapangan, Wawancara Warga
Editor: Redaksi Andalasnews.com








