Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah

©AndalasNews.com
©AndalasNews.com

Jakarta AndalasNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, kembali tidak hadir panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Selasa (12/8).

Menas Erwin sudah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ketidakhadiran Menas Erwin Djohansyah kali ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut. KPK sebelumnya telah mengagendakan panggilan pemeriksaan, pada Senin (4/8) dan Senin (28/7), tetapi tidak ada alasan ketidakhadiran.

“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, KPK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi saksi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan secara sukarela.

Namun, absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegasnya.

Budi menegaskan, KPK tidak akan segan mengambil langkah hukum, berupa penjemputan paksa apabila saksi kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” cetusnya.

Ancaman jemput paksa ini merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Selain itu, KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tersebut.

[AndalasNews com]

238 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung