Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Andalasnews.com — Fakta mengejutkan terkuak dari hasil investigasi internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah. Seorang narapidana kasus narkotika yang dikenal sebagai bandar kelas kakap, berinisial Cimeng, diketahui keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bukan karena upaya pelarian secara sembunyi-sembunyi, melainkan lewat pintu utama.
Data rekaman CCTV mengungkap fakta mengerikan: proses keluarnya Cimeng justru diduga difasilitasi secara sengaja oleh Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Rekaman tersebut kini menjadi bukti awal kuat bahwa pelarian ini bukan murni kelalaian, melainkan sebuah bentuk kebobrokan tata kelola pemasyarakatan.
Yang lebih mencengangkan, informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya dugaan transaksi uang dalam jumlah besar yang menjadi “harga kebebasan” sang bandar. Apakah benar Kalapas dan Ka. KPLP mendapatkan cuan demi membuka pintu bagi seorang pengedar narkoba kelas berat? Pertanyaan ini menggantung tajam di tengah publik yang menuntut kejelasan dan keadilan.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, perlakuan istimewa terhadap Cimeng sudah berlangsung lama. Ia disebut rutin melakukan setoran setiap tanggal 5 kepada Kalapas dan Ka. KPLP dengan dalih “operasional pembangunan kantor”. Imbalannya, Cimeng diberi izin keluar lapas dengan dalih “bekerja di luar”, bahkan disebut bisa pulang ke rumah.
Praktik ini menggambarkan bobroknya sistem pengawasan dan integritas petugas pemasyarakatan di Lapas Palangka Raya. Jika benar, maka yang terjadi bukan lagi pelarian narapidana, melainkan pembebasan yang disengaja dengan imbalan uang tunai.
Kini, Kanwil Ditjen PAS Kalteng tengah mendalami seluruh rangkaian kasus ini. Desakan publik pun semakin kuat agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administrasi, melainkan didorong ke ranah pidana. Masyarakat juga meminta keterlibatan KPK dan BNN dalam mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik pelarian ini.
Kasus Cimeng bisa jadi adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang telah berlangsung lama di balik tembok Lapas. Sudah saatnya reformasi pemasyarakatan dijalankan secara total, bukan hanya slogan.
Jurnalis: Irawatie
Editor: Ismail








