Padang Pariaman-Andalasnews.com,-Berdasarkan hasil penelusuran lembaga INTEL TIPIKOR PHRI secara subjektive rata rata Proyek DAK Renovasi, Rehabilitasi dan Revitalisasi SMA muncul Bermasalah yangmana Sumber Dananya menggunakan Pos Anggaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman Cenderung Asal-asalan dan tidak sesuai Juknis.
Kejahatan Modus Baru namun mungkin sudahlama kebiasaan jahat ini di lakukan oleh Oknum oknum di Dinas Pendidikan setiap kabupaten dan kota di wilayah propinsi Sumatera Barat ini dengan Mencuri anggaran atau menurunkan volume kualitas yang sudah jelas menyalahi Hukum Ber Kontrak maka sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Fokus untuk melakukan pemanggilan untuk diperiksa Dinas dinas yang sudah di kategorikan menggunakan material tidak sesuai spek dalam kegiatan proyeknya tersebut.
Revitalisasi sekolah merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, dan hingga kini terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan layanan pendidikan yang aman dan bermutu untuk semua.
Fokus revitalisasi ini mencakup pembangunan tiga unit toilet baru, perbaikan ruang kelas, serta penyediaan area bermain, perbaikan tempat ibadah, unit kesehatan sekolah (UKS) serta ruang pendukung lainnya. Selain itu, berfokus pada kerusakan parah terjadi pada dinding yang mengelupas, dan struktur bangunan yang masih menggunakan material lama sehingga atap ruang kelas sudah ada yang mulai berjatuhan.
Sebagai informasi, seluruh dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Pengawasan juga dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program prioritas nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana yang layak, aman, dan nyaman di satuan pendidikan. Program ini menggunakan “skema swakelola”, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sekolah dalam pelaksanaan pembangunan, serta menargetkan lebih dari 10.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk tahun 2025.
Akan tetapi yang terjadi saat ini Di Sumatera Barat Tepatnya di Kabupaten Padang Pariaman ada 6 Sekolah Menegah Atas yng telah menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Dana APBN Tahun 2025. Seperti pada SMAN 1 Padang Sago menerima Bantuan Pembangunan Ruang Administrasi Sebesar Rp. 501.952.000, Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Sebesar Rp. 306.602.00, Bantuan Rehabilitasi Toilet Sebesar Rp. 70.610.000, Bantuan Rehabilitasi Perpustakaan dan Labor IPA Rp. 337.410.000.
SMAN 1 Batang Gasan Menerima Bantuan Ruang Administrasi Rp. 501.953.000, Bantian Rehabilitasi 4 Lokal Rp. 349.850.000, Bantuan Ruang UKS Rp. 111.546.000, Bantuan Toilet Beserta Sanitasi Rp. 68.350.000, Bantuan Rehabilitasi 2 Lokal Rp. 183.280.000, Bantuan Labor Komputer Rp. 248.121.000, Dan SMAN 2 Sungai Geringging Menerima Bantuan Unit Sekolah Baru Rp. 6.425.899.000.
Semua proyek tersebut tidak memiliki Konsultan Pengawas, dan pada plang proyek tidak menuliskan Pelaksana Proyek tersebut.
Seperti Pembagunan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 Pada SMAN 1 Batang Gasan Provinsi Sumatera Barat. Pembangunan yang menelan anggaran 1.3 Milyar lebih tersebut diduga asal jadi. Seperti pengadukan semen dilakukan secara manual.
Selanjutnya pada Pembangunan Sekolah Baru, pada SMAN 2 Sungai Geringging, Penggunaan Kayu yang di gunakan tidak berkualitas baik, Pengerjaanpun tidak sesuai dengan RAB, .
“Jhon Mandai Ketua DPP LSM Intel Tipikor PHRI Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Untuk Segera melakukan Proses Penegakan Supremasi Hukumnya terkait dengan Modus Penyalahgunaan Anggaran DAK Dinas Pendidikan di daerah kabupaten dan kota yang sudah heboh saat ini”Ucap John Mandai
“Terhentinya atau stagnannya proses hukum oleh kejaksaan terhadap Modus Penyelewengan Anggaran DAK di Dinas Pendidikan akan menjadi Soroton Publik terkait dengan Pengabaian Perintah dari UUD 45 yang mana hak warganegara terkait dengan Pendidikan dijamin oleh Konstitusi”sambungnya
(Tim)