Padang Pariaman-Andalasnews.com,-Di Negara Indonesia segala sesuatu telah diatur oleh UUD 1945 dan merupakan landasan konstitusi bagi Negara Republik Indonesia serta UUD 1945 juga sebagai dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Bangsa dan Negara Indonesia didirikan khususnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.
Seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu :
1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Mengacu pada pasal tersebut tanpa disadari Negara meletakan beban kepada dirinya sendiri berupa kewajiban untuk menanggung sebagian deritaan masyarakat miskin dalam hal ini, atas dirinya sendiri maupun kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Dari tahun ke tahun pemerintah selalu membuat program untuk mengentaskan kemiskinan hal ini merupakan hanya bersifat sementara. Seperti yang kita ketahui hanya untuk menyembuhkan gejala saja tapi bukan penyakitnya. Sehingga program tersebut hanya membuat masyarakat tetap miskin dan membuat masyarakat menjadi ketergantungan secara berlebihan atas bantuan pemerintah hanya bersifat instan bukanlah solusi untuk mengentaskan kemiskinan.
Seperti halnya yang terjadi saat ini di Padang Pariaman. Sungguh memperihatinkan bila melihat kondisi seorang ibu-ibu terlantar yang tidur di teras Musholla Kantor DPRD Padang Pariaman. ini menunjukan tidak berjalannya Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Rakyat Indonesia selalu bertanya apakah pemerintah sudah menjalankan amanat UUD 1945 dan kemana kekayaan alam yang yang melimpah milik Negara. Sangat berbeda dengan kehidupan para elite politik dalam penyelenggaraan negara, banyak oknum elite politik baik di daerah mau pusat terlibat dengan kasus korupsi yang semakin marak.
Apakah pemerintah Padang Pariaman tidak memiliki hati nurani terhadap masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah. Pasalnya membiarkan rakyat terlantar yang setiap harinya tidur di Mushola Kantor DPRD Padang Pariaman.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi Kepada Sekretaris DPRD Padang Pariaman mengatakan “Itulah pak, sudah di dilarang, namun malah mengamuk, dan masih ada yang lain itu yakni Pengamen. Sudah pernah diusir namaun malah kami yang di beri kata-kata kasar dan setelah itu balik lagi”. Ucapnya.
Harusnya sebagai wakil rakyat, bukan melakukan pemgusiran namun lakukan tindakan dengan melaporkan ke dinas sosial agar dapat di tangani dengan baik.
Apakah tidak ada Anggota Sat Pol PP melakukan pengamanan dan pengawasan di Kantor pemerintahan yang ada di Padang Pariaman, sehingga masih ada pengamen maupun pengemis yang tidur di Teras Mushola Kantor.
Seharusnya hal seperti ini menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak ada lagi rakyat yang terlantar.
(Zul/Korwil Sumbar).





