Andalasnews.com Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi melarang segala bentuk jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan penggunaannya baik secara langsung maupun tidak langsung. hal ini ditunjukan dengan beredarnya surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten pasaman.

Larangan ini sendiri bertujuan untuk :
- Meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu
- Mendorong guru untuk lebih inovatif dan kreatif dalam merancang bahan belajar yang menarik dan inovatif bagi siswa.
Bupati Pasaman menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka menata kembali dunia pendidikan khususnya dibawah kewenangan Pemerintah Daerah untuk menghindari praktik komersialisasi yang merugikan masyarakat. Kreativitas guru adalah kunci dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas tanpa membebani peserta didik. Mari bersama kita wujudkan pendidikan di Pasaman yang lebih adil, bermutu, dan berpihak pada anak-anak kita.
#PasamanBerkarakter







