Komitmen Bersama dalam Menegakkan Hukum, Ketua DPRD Padang Pariaman Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Pariaman.

IMG-20250807-WA0141

Padang Pariaman-Andalasnews.com,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, menghadiri secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Acara yang digelar pada Senin, (16/6) tersebut menjadi simboll komitmen bersama antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga keamanan daerah..

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian tugas kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus menjadi upaya preventif dalam menghindari potensi penyalangunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, hingga barang barang ilegal hasil kejahatan lainnya.

Dalam keterangannya. Aprinaldi menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejari Pariaman yang secara konsisten menunjukkan Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. la menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga DPRD dengan institusi penegas hukum sangat penting untuk mewujudkan daerah yang tertib hukum dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Kami dari OPRD Padang Pariaman mendukung penuh langkah-langkah Kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana dan memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan seperti ini juga menjadi bagian dari edukasi hukum kepada publik,” ujar Aprinaldi di sella-sela kegiatan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis dan prosedur hukum, seperti pembakaran untuk narkotika dan barang ilegal lainnya, serta pemotongan untuk senjata tajam. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimdaj, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penanganan 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan sepanjang enam bulan terakhir.

67 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung