Pakar Lematang Minta Pertamina Field Adera Harus Bertanggung Jawab Terkait Kisruh PT PWS

Pali, Andalasnews –  Proses seleksi penerimaan tenaga kerja untuk proyek PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field menuai kontroversi karena dugaan kurangnya transparansi dan praktik tidak adil.

Hal ini disampaikan oleh Aka Cholik Darlin ketua Fakar Lematang, Jumat Malam (31/10/2025). Yang membenarkan adanya laporan masyarakat terkait polemik rekrutmen tenaga kerja di PT Pertamina Hulu Rokan.

” Kami akui memang beberapa hari lalu telah menerima pengaduan dari masyarakat terutama sekitar wilayah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait adanya kolusi dan nepotisme dalam rekrutmen tenaga kerja proyek PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field”, kata Aka Cholik Darlin Ketua Pakar Lematang.

Dilanjutkannya,Jika hal ini memang benar terjadi pastinya selain menimbulkan kerugian moril, tentunya masalah ini juga telah melanggar Pancasila terutama sila ke – 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari pengaduan masyarakat, Aka Cholik membeberkan ada 3 isu utama yang seharusnya menjadi perhatiaan bersama.

” Dari penjelasan masyarakat, akhirnya kami (Pakar Lematang) mendapati 3 isu utama yang menjadi perhatian bersama diantaranya, kurangnya informasi jelas terkait indikator administrasi kelulusan, adanya indikasi pengkondisian yang diduga mengabaikan hasil tes peserta, dugaan bahwa ada peserta yang lulus bukan area yang ditentukan, padahal kuota untuk lokal”, Beber Aka Cholik Darlin

Untuk menanggapi laporan dari masyarakat, maka secara tegas Aka Cholik bersama Pakar Lematang akan mengambil beberapa langkah.

” Tentunya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut, maka Pakar Lematang akan mengambil beberapa langkah diantaranya, mengundang manager Field Adera, dan melakukan aksi unjuk rasa menyetop operasional wilayah kerja perusahaan (WKP) Pertamina Adera Field”, tegas Aka Cholik Ketua Pakar Lematang.

Menutup pesannya, Aka Cholik menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan hal tersebut, Pakar Lematang tidak hanya mengambil 2 langkah tersebut saja.

” Untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut, Pakar Lematang tidak hanya akan melakukan 2 langkah tersebut, tetapi juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat, dikarenakan Pertamina Field Adera harus bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi”, tandas Aka Cholik Darlin Ketua Pakar Lematang

Dan menurut pasal 74 undang-undang no40 thn 2007 dan di atur kebih lanjut dalam peraturan pemerintah no 47 thn 2012 (PP 47/2012) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan , kewajiban utk mensejahterakan masyarakat lingkungan berlaku utk perusahaan dan / atau berkaitan dgn sumber daya alam.

Reporter : Rosa

Editor      : Admin Andalas

120 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung