Sumbar-Andalasnews.com,-Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, kini semakin menuai sorotan. Proyek Revitalisasi SLB Negeri 2 Padang, yang beralamat di Jln. Teratai, No. 38 Padang Sarai, Kec. Padang Tengah sumber Dana APBN 2025 senilai Rp, 2,2 miliyar lebih diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk pasir laut.
Pasalnya, pembangunan gedung baru berkonstruksi permanen menggunakan material Pasir Laut padahal dalam kontrak pekerjaan spesifikasinya harus menggunakan Pasir yang sesuai standar pembangunan.
Penggunaan pasir laut dalam pembangunan fasilitas pendidikan jelas menimbulkan kekhawatiran serius. Bangunan untuk anak-anak seharusnya diprioritaskan pada kualitas dan keamanan.
Jika benar material tidak sesuai spesifikasi digunakan, maka proyek ini berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Padang mengatakan,” Kami tidak pernah menggunakan pasir laut pak seperti berita yang ada di online, Foto pasir yang ada di berita online tersebut merupakan pasir yang akan di gunakan untuk perbaikan lapangan olahraga di sekolah.”ucapnya.
(Kepsek SLB Negeri 2 Padang)
“Kami insyaallah selalu mematuhi aturan yang berlaku sesuai arahan dari kementerian pendidikan RI, Selama ini kita juga menggunakan pasir dari lubuk Alung dan pasir yang kita butuhkan selalu kita minta melalui Ketua Pemuda Padang Sarai”.sambungnya mengakhiri.
Jika memang pasir pantai yang ada digunakan untuk perbaikan lapangan olahraga, Kenapa Nyatanya lapangan tersebut sudah tumbuh rumput yang telah di bersihkan. Untuk perbaikan/penimbunan lapangan olahraga biasanya menggunakan tanah tebing bukan pasir laut.
Ini jelas-jelas pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SLB Negeri 2 Padang.
(Lapangan Olahraga SLB Negeri 2 Padang).
Publik berharap pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, segera turun melakukan pemeriksaan teknis dan investigasi menyeluruh. Apalagi dengan adanya upaya penghalangan publikasi, bukan tidak mungkin ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Program revitalisasi yang digagas pemerintah pusat sejatinya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jangan sampai program mulia ini tercoreng hanya karena praktik “asal jadi” dan adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat keterbukaan informasi publik.
Korupsi dalam proyek revitalisasi, atau proyek pengadaan barang dan jasa pada umumnya, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia. Korupsi dalam proyek revitalisasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Z)