Andalasnews.com Ratusan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat berunjukrasa di depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 1707/2025.
Massa menuntut aparat kepolisian segera membebaskan Dua orang yang disinyalir telah menjadi korban kriminalisasi pihak kepolisian. Budi Arianto dan Firman dituding telah melakukan tindak kriminal penyekapan terhadap seorang pria berinisial AD pelaku tindak asusila terhadap kerabat wanita dari Budi Arianto. Mirisnya, hingga saat ini pelaku asusila dimaksud masih bebas menghirup udara bebas.
Alif Nur Muhamad, anak kandung Budi Arianto, mengaku kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Menurutnya, sang Ayahnya bersama sejumlah warga hanya mengamankan pelaku/ AD dari amuk massa dan untuk selanjutnya menyerahkan pelaku ke pihak berwajib. Namun, Budi bersama Firman salah seorang Linmas setempat, malah dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.
“Ini jelas dipaksakan upaya kriminalisasi, Ayah kami tidak pernah melakukan kekerasan apa lagi penyekapan, yang ada justru mengamankan pelaku predator anak agar proses hukum berjalan,” ungkap Alif kepada media seusai berorasi.
Polemik tindak kriminal ini berawal, saat pelaku asusila dibawah umur/ AD diamankan warga dan anggota karang taruna dari sebuah kamar apartemen di kawasan kota Bekasi pada dua pekan silam, adapun korban anak perempuan dibawah umur masih merupakan kerabat langsung dari Budi Arianto.
“Pelaku diamankan warga dan dibawah ke kediaman kami, dan sesuai prosedur hukum selanjut pelaku kami serahkan ke aparat kepolisian setempat, tapi sejalan proses hukum justru Ayah saya yang ditahan, ini aneh sekali,” tambah Alif.
Belakangan pasal pengeroyokan dicabut karena tidak cukup bukti, tapi tuduhan penyekapan tetap bergulir. Budi dan Firman telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juli 2025, atau hampir dua pekan hingga saat ini. Tidak hanya sebatas masalah penahanan keduanya, aksi unjuk rasa ini juga menyoroti ada dugaan praktik tak etis dibalik upaya proses mediasi. Menurut keterangan pihak keluarga, pada tanggal 9 Juli lalu terjadi upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, dalam proses itu ada oknum dari penyidik Unit Jatanras Mapolres Bekasi Kota diduga meminta ‘Uang Damai’ sebesar 70 Juta Rupiah.
“Katanya mau mediasi, tapi ujung-ujungnya minta uang 70 Juta. Kami keberatan, lalu dinego menjadi 50 Juta. Saat uang 50 Juta sudah diserahkan, nilai kembali berubah menjadi 70 Juta kembali. Akhirnya, terpaksa kami siakan juga, tapi ternyata tidak pernah ada proses mediasi, jelas kami merasa ditipu,” jelas salah seorang kerabat, Roby Desandi. Setelah mengajukan protes terhadap oknum terkait, tak urung, uang pun dikembalikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui chat Whatsapp, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan dengan singkat dan menyebut kasus ini Masih dalam upaya pendalaman penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, untuk sekarang upaya kuasa hukum Budi Arianto tengah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (Dy)








