Padang Pariaman-Andalasnews.com,-Ini Penjelasan dari tokoh masyarakat nagari Kataping Dt rajo Sampono yang ditemui awak media Andalasnews.com, Assalamualaikum wr.wb mohon izin untuk menyampaikan sekaligus untuk meluruskan persoalan pekan budaya pertama.
“Awalnya didatangi menemui kami kabid kebudayaan, menyampaikan tujuan dan maksudnya yaitu memakai tempat di pantai kataping untuk acara pemda padang pariaman melaksanakan pekan budaya”.
Bagi kami masyarakat kataping menyambut baik acara itu, maka kami selenggarakan pertemuan bersama tokoh masyarakat nagari kataping dengan kabid kebudayaan bertempat di mesjid kataping.

kaabid manyampaikan rencananya kepada para ninik mamak dan menjelaskan semua biaya tanggung jawab pemda padang pariaman.
setelah ada kesepakatan maka kami mulai mesusun rencana untuk menampilkan Budaya yang ada yakni melatih tari tarian dan silat. Adapun masalah biaya acara ini kami tak tahu. karena itu adalah urusan pemda setelah semuanya berjalan dan tinggal berapa hari lagi datang kembali kabid kebudayaan dengan menangis nangis dan mengatakan acara itu dibatalkan oleh ibuk bupati.
Kenapa program yang disetujui oleh pemda padang pariaman, tetapi di batalkan oleh istri bupati, apakah ada wewenang seorang Istri Bupati Dalam Memutuskan kegiatan yang akan dilakukan di padang pariaman.

“saat itu saya langsung menelfon bupati meminta kepastian . Ternyata berita pembatalan tersebut benar..kami belum puas besoknya kami datangi bupati pada hari sabtu jam 10 pagi dari situ bupati mengatakan acara pekan budaya dibatalkan dengan alasan dana yang terpakai terlalu banyak. Dana ini tidak bsa diambilkan dari APBD,
“Yang herankan, membuat acara ini pemda padang pariaman bukan kehendak masyarakat kataping. apakah sebelumnya tidak dikordinasikan dahulu, Pada hal bupati telah telah melakukan promosi. kemana mana dan harus digaris bawahi bukan kami yang minta acara itu” Pernyataan dari Rajo Sampono tokoh masyarakat katapiang.
Hal ini dibenarkan dengan adanya Undangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, dengan nomor surat :800/9160/Bud/Disdikbud/2025, tanggal surat 30 Juni 2025. Pelaksanaan undangan rapat pada tanggal 02 Juli 2025.








