Jakarta,Andalasnews.com – Fenomena maraknya penjualan obat keras golongan G (Gevaarlijk) seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl yang berkedok toko kosmetik kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya menjual obat keras tanpa izin edar resmi, bahkan beberapa di antaranya beroperasi secara terbuka tanpa takut Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Kegiatan ilegal tersebut terdapat disalah satu toko kosmetik yang pemiliknya berinisial (IK) yang terletak di Jl.Jaya No.25 C Kel.Cengkareng Barat, Kec.Cengkareng Jakarta Barat, toko tersebut diduga kuat mendapat “beking” dari oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk melindungi kegiatan ilegal tersebut, jelas hal ini sangat melanggar prinsip kode etik jurnalistik.
Oknum tersebut kerap menakut-nakuti pihak media lain saat melakukan investigasi lapangan, maupun warga sekitar yang mencoba melaporkan toko yang menjual obat-obat daftar G.
Salah satu sumber dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa setiap kali ada razia, toko-toko tersebut seolah-olah sudah mendapat “bocoran” mereka langsung tutup, seperti ada yang mengkordinir, ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer tergolong dalam obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin dan pengawasan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta dapat dijerat dengan pidana sesuai Pasal 196 dan 197 UU tersebut.
Sesuai Peraturan BPOM No.12 Tahun 2025 tidak boleh diperjual belikan secara bebas (harus dengan resep Dokter).
Masyarakat berharap agar pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM segera menyelidiki dan menindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan obat keras tanpa izin tersebut, jika terbukti adanya oknum wartawan yang berusaha membekingi praktik ilegal ini Dewan Pers harus menindak tegas, perusahaan media yang di dalamnya terdapat oknum wartawan tersebut.
Editor : Mar







