APA ITU KTP DIGITAL ?

images (5)

Andalasnews.com Dalam era digital seperti saat ini, keberadaan teknologi semakin dirasakan penting Mulai 1 Januari 2024 secara bertahap, pemerintah berencana untuk mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP Digital adalah versi elektronik dari KTP (Kartu Tanda Penduduk) fisik yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone. Nama resminya di Indonesia adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut poin-poin penting tentang KTP Digital :

  • Bentuknya

– Bukan kartu fisik, melainkan file/data yang bisa diakses lewat aplikasi resmi Dukcapil.

– Ada QR Code yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian.

– Tampilannya mirip KTP elektronik biasa (NIK, foto, tanda tangan digital, alamat, dll).

  • Tujuan

– Mempermudah administrasi (tidak perlu bawa KTP fisik).

– Memperkuat keamanan data (karena ada enkripsi dan verifikasi).

– Mendukung transformasi layanan publik ke digital.

  • Berikut Cara Mendapatkan KTP Digital : 

– Warga harus registrasi di Kantor Dukcapil atau lewat layanan online tertentu.

– Biasanya perlu verifikasi data dan wajah.

– Setelah aktivasi, KTP Digital bisa diakses di aplikasi resmi (saat ini aplikasi IKD dari Dukcapil).

  • Fitur Tambahan (di beberapa versi/daerah)

– Bisa menyimpan data KK, NPWP, BPJS, atau dokumen kependudukan lain.

– Verifikasi untuk layanan publik/privat (misal perbankan, rumah sakit).

  • Status Hukum

– Diakui resmi seperti KTP elektronik fisik.

– Namun belum semua layanan publik mewajibkan atau menerima KTP Digital (jadi KTP fisik masih penting).

Kesimpulan :

– KTP Digital sama dengan versi digital KTP elektronik yang bisa dipakai lewat HP.
– Bantu mempermudah administrasi tanpa bawa fisik.
– Dikeluarkan dan dikelola resmi oleh Dukcapil.

Penulis : Redaksi

49 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung