GUBERNUR KALSEL LANTIK PUTRINYA SENDIRI JADI KOMISARIS BANK KALSEL: NEPOTISME DI DEPAN MATA?

Penunjukan Keluarga di BUMD Kembali Menuai Polemik, Publik Desak OJK dan KPK Turun Tangan
Foto: istimewa

BANJARMASIN, Andalasnews.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, tengah menjadi sorotan tajam publik setelah secara resmi melantik putri sulungnya, Hj. Karmila Muhidin, sebagai Komisaris Non-Independen Bank Kalsel periode 2025–2030. Pelantikan yang digelar di Gedung Idham Chalid tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan yang menilai keputusan itu mencerminkan praktik nepotisme terang-terangan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Langkah Gubernur Muhidin ini disebut mencederai semangat reformasi birokrasi, khususnya dalam konteks profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas institusi keuangan daerah.

Keluarga di Kursi Strategis

Penempatan anggota keluarga Gubernur di posisi strategis bukanlah hal baru. Sebelumnya, adik kandung Muhidin, Rahmah Hayati, telah lebih dulu diangkat sebagai Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin. Kini, dengan dilantiknya sang putri di jajaran komisaris Bank Kalsel, publik semakin meragukan komitmen pemerintah provinsi dalam membangun tata kelola yang bersih dari konflik kepentingan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan politik melalui penempatan orang-orang terdekat di posisi pengawasan strategis, yang seharusnya diisi oleh sosok profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan keluarga maupun politik.

Dalih Koordinasi, Ancaman Akuntabilitas

Saat dikonfirmasi awak media, Gubernur Muhidin menyatakan bahwa penunjukan Karmila bukan bentuk nepotisme, melainkan strategi agar “keluhan masyarakat bisa langsung disampaikan ke gubernur.” Pernyataan ini justru menuai lebih banyak tanda tanya daripada penjelasan.

“Apakah jabatan publik kini dijadikan jalur komunikasi internal keluarga?” sindir salah satu aktivis antikorupsi Kalimantan Selatan.

Pakar hukum tata negara menilai, argumentasi Gubernur tersebut berpotensi membenarkan konflik kepentingan sebagai kebijakan resmi. Padahal, jabatan komisaris di bank daerah tidak semestinya dijadikan alat komunikasi keluarga, apalagi dalam sistem perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan publik dan integritas.

Desakan pada OJK dan KPK

Berbagai kelompok masyarakat sipil, LSM antikorupsi, serta akademisi mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan menelusuri prosedur seleksi dan penunjukan komisaris Bank Kalsel. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi terselubung dalam sistem rekrutmen jabatan BUMD tersebut.

“Publik tidak hanya kecewa, tetapi marah. Ini seperti menunjukkan bahwa jabatan di lembaga publik bisa diwariskan seperti warisan keluarga,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari ULM Banjarmasin.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Kalsel maupun klarifikasi dari OJK mengenai validitas dan legalitas penunjukan Karmila Muhidin sebagai komisaris. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat.

Ujian Etika dan Demokrasi Lokal

Kasus ini menjadi cermin ujian serius bagi integritas kepemimpinan di tingkat daerah. Ketika nepotisme dibiarkan tumbuh subur tanpa pengawasan, maka demokrasi lokal tidak hanya lemah, tapi bisa runtuh oleh praktik kolutif yang menormalisasi kekuasaan dinasti.

Publik berharap, pelantikan Hj. Karmila Muhidin bukan menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang ingin menempatkan keluarga di posisi strategis. Sebab bila tidak dicegah, maka praktik ini berpotensi meluas, membentuk oligarki lokal, dan menjauhkan rakyat dari semangat pelayanan publik yang bersih dan adil.

 

Redaksi: Andalasnews.com

Sumber: Laporan lapangan dan berbagai media nasional

139 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung