Sumatera Utara – Andalasnews.com, Gelombang besar pemberantasan korupsi kembali mengguncang Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land. Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti kuat.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lahan dengan luas mencapai 8.077 hektare, yang sebelumnya merupakan aset strategis milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) — salah satu BUMN perkebunan terbesar di Indonesia.
Penahanan Resmi oleh Kejati Sumut
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, dan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II,” ujar Jeffry.
“Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Dugaan Manipulasi Proses
Langkah pengajuan HGB tersebut diduga dilakukan untuk memperlancar proses pengalihan aset kepada Ciputra Land, tanpa melalui mekanisme pelepasan hak dan tanpa kewajiban penyerahan 20 persen lahan komersial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Akibatnya, aset strategis yang semestinya menjadi milik negara berpindah ke pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Nilai lahan mencapai triliunan rupiah, membuat kasus ini menjadi salah satu skandal agraria dan korupsi terbesar di Sumatera Utara tahun ini.
Tersangka Lain Mulai Terseret
Kejati Sumut memastikan penyidikan tidak berhenti di satu nama. Sebelumnya, dua pejabat pertanahan juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
– Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara
– Abdul Rahman Lubis, Kepala BPN Deli Serdang
Keduanya diduga memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat HGB yang menjadi pintu masuk penjualan aset eks PTPN II kepada Ciputra Land.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Jika sudah cukup bukti, tentu akan segera kami umumkan,” tegas Jeffry.
Jeratan Hukum Berat
Iman Subakti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka bisa mencapai seumur hidup atau penjara 20 tahun disertai denda hingga Rp1 miliar.
Kasus yang Mengguncang Publik
Penjualan aset PTPN II ke Ciputra Land ini menimbulkan pertanyaan besar publik: bagaimana aset negara seluas ribuan hektare bisa beralih ke pihak swasta dengan begitu mudah?
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejati Sumut dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan tuntas jaringan mafia tanah dan korupsi yang melibatkan oknum pejabat serta pengusaha besar.
“Langkah Kejati Sumut menahan Direktur PT NDP adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak bisa ditawar. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar pengamat hukum, Darlius, S.H.
Editor: Ismail