Andalasnews.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/9). Pemeriksaan kali ini berlangsung hampir seharian penuh dan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, tim penyidik memutuskan meningkatkan status hukum saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis malam.
Nadiem sebelumnya telah tiga kali dipanggil penyidik :
- 23 Juni 2025 : diperiksa selama 12 jam sebagai saksi,
- 15 Juli 2025 : kembali diperiksa selama 9 jam,
- 4 September 2025 : statusnya resmi naik menjadi tersangka.
Kejagung menyebut keputusan ini diambil setelah alat bukti yang ada dinilai cukup kuat untuk menjerat pendiri Gojek tersebut.
Kasus ini berawal dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,9 triliun. Pengadaan tersebut diduga sarat dengan penyimpangan mulai dari proses lelang hingga kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebelum Nadiem, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), seorang konsultan, serta dua pejabat Kemendikbudristek.
Redaksi Andalasnews.com








