Pegawai Bank BUMN di Lampung Tilep Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Investasikan ke Bisnis Kuliner dan Tanah

IMG-20250726-WA0000

Lampung, Andalasanews.com – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Pegawai berinisial CA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia menilap dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp17,9 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut ternyata dialirkan ke berbagai sektor investasi, mulai dari bisnis kuliner hingga pembelian tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Dari hasil penelusuran, sebagian dana nasabah itu telah diinvestasikan oleh tersangka di beberapa restoran dengan taksiran nilai mencapai Rp552,6 juta,” ungkap Armen, Kamis (24/7).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan estimasi nilai mencapai Rp450 juta. Selain tanah, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah unit kendaraan dan tas-tas bermerek yang dibeli menggunakan dana hasil kejahatan. “Semua aset ini kami sita untuk mengamankan kerugian negara dan nasabah,” tambah Armen.

Modus Canggih dan Kerugian Fantastis

Kasus ini berawal dari adanya laporan nasabah yang mendapati rekening tabungannya berkurang secara tidak wajar. Setelah dilakukan audit internal, pihak bank menemukan adanya dugaan kuat praktik penggelapan dana yang dilakukan oleh CA selama kurun waktu tertentu. Total dana yang digelapkan mencapai Rp17,9 miliar, jumlah yang dinilai fantastis untuk ukuran kejahatan perbankan di daerah.

CA, yang sehari-hari bertugas di kantor cabang bank BUMN di Pringsewu, diduga memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi data transaksi nasabah. Uang yang digelapkan tersebut kemudian diputar untuk berbagai investasi pribadi, termasuk bisnis kuliner yang tengah berkembang di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Penyidikan Berlanjut, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas guna memastikan aliran dana yang telah disalahgunakan tersangka. Armen Wijaya menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal penggelapan dana tersebut.

“Kasus ini tidak hanya merugikan bank sebagai institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Armen.

Masyarakat Harapkan Transparansi

Masyarakat Kabupaten Pringsewu berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, banyak di antara mereka yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung akibat ulah oknum pegawai bank tersebut. “Kami minta aparat jangan pandang bulu. Ini uang masyarakat, harus ada kejelasan dan keadilan,” ujar salah seorang warga.

Kini CA telah ditahan dan seluruh aset yang disita akan diajukan dalam proses hukum untuk mengembalikan kerugian nasabah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

 

 

(JFR)

158 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung