Jakarta 4-08-2025 Andalasnews Aksi pengibaran bendera animasi Jepang One Piece diduga disusupi aparat. Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan ada imbauan dari grup WhatsApp yang isinya ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) diminta melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece. Laporan itu diminta diteruskan ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
Kharik memperlihatkan tangkapan layar yang berisi imbauan tersebut kepada Tempo. Pesan itu, kata Kharik, berasal dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” kata Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Berikut adalah isi pesan yang ada dalam tangkapan layar tersebut, “Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Paragraf kedua dari imbauan tersebut, “Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW ila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Kharik menyesalkan mengapa sikap pemerintah terlampau berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Pemasangan bendera animasi itu, kata Kharik, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengesampingkan penghormatan pada Sang Saka Merah Putih. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” kata dia.
Pemerintah, melalui Menkopolhukam Budi Gunawan dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai aksi ini berpotensi memecah belah bangsa dan mencederai kehormatan simbol negara. Budi menyebut tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan menegaskan bahwa pemerintah siap mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi. Sementara itu, simbol bajak laut dari anime One Piece sendiri dianggap oleh para penggemarnya sebagai representasi perjuangan melawan ketidakadilan dan sistem yang korup.
Editor : J








