Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok: Ahli Waris H. Namit Tuntut Keadilan di Pengadilan Negeri Depok!

Depok, Jawa Barat, Andalasnews.com — Sengketa lahan pendidikan di wilayah Utan Jaya, Kota Depok, kini kembali menjadi sorotan publik. Tanah seluas 1.920 meter persegi yang ditempati Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya kini tengah disengketakan oleh ahli waris almarhum H. Namit bin Sairan, yang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang, SH., MH bersama dua hakim anggota Merry Harianah, SH., MH dan Nartilona, SH., MH, serta Panitera Pengganti Dwi Djauhartono, SH., MH, menghadirkan tim kuasa hukum REWP Law Firm yang menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar gugatan biasa, tetapi panggilan moral.

“Ini bukan sekadar gugatan, tetapi panggilan hati nurani untuk melawan ketidakadilan,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum, Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA, usai sidang di PN Depok.

Kronologi dan Dasar Gugatan

Berdasarkan dokumen kepemilikan, lahan sengketa merupakan bagian dari Persil 156 Blok 15 No. C-648/2310 di Kampung Utan Jaya, Depok. Sejak tahun 1967, almarhum H. Namit membangun Sekolah Dasar Swasta Utan Jaya di atas tanah miliknya sebagai wujud kontribusi terhadap pendidikan anak bangsa.

Namun, pada 1983, status sekolah berubah sepihak menjadi SD Negeri tanpa izin atau persetujuan keluarga. Tahun 1990, pemerintah bahkan menempatkan SDN Pondok Terong 2 di lokasi yang sama, lalu mengganti papan nama resmi pada 1995, seolah-olah tanah tersebut milik negara.

Janji Tak Terpenuhi, Klaim Bermasalah

Menurut pihak penggugat, keluarga sempat dijanjikan kompensasi berupa pengangkatan sebagai ASN, tetapi janji itu tak pernah ditepati.
Masalah semakin rumit setelah pemekaran wilayah 1999, ketika aset pendidikan dari Kabupaten Bogor diserahkan ke Pemerintah Kota Depok.
Dalam dokumen serah terima tahun 2001, lahan SDN Utan Jaya disebut “berdasarkan segel jual beli” — padahal tidak pernah ada transaksi jual beli!

Upaya Damai yang Diabaikan

Sejak 2010, keluarga H. Namit telah berusaha menempuh jalur damai dan meminta agar sekolah dikembalikan sebagai sekolah swasta. Namun, pihak pemerintah justru meminta tanah dihibahkan, yang dianggap bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.

Pada 2018, Pemkot Depok menggabungkan dua sekolah menjadi SDN Utan Jaya, yang bagi keluarga justru memperkuat dugaan penguasaan aset tanpa hak.

Tuntutan Hukum & Nilai Ganti Rugi

Melalui REWP Law Firm, ahli waris menggugat agar PN Depok menyatakan:

1. Tanah 1.920 m² di Kampung Utan Jaya milik sah penggugat.

2. Penguasaan oleh tergugat I dan II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Para tergugat wajib mengosongkan lahan dan mengembalikannya kepada pemilik.

4. Para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp3 miliar.

5. Subsidair, jika pemerintah ingin membeli lahan ±1.500 m², maka kompensasinya Rp20 miliar.

“Kami tidak menentang pendidikan, tapi kami menolak kezaliman,” tegas Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
“Sekolah boleh tetap berdiri, tapi hak rakyat jangan diinjak. Negara tidak boleh seenaknya menguasai tanah rakyat!”

Para Pihak yang Terlibat

Penggugat (Ahli Waris H. Namit):

1. Tiharoh

2. Hj. Napsiah

3. Icih Sumarsih

4. Muchtar HN

5. Fatoni

 

Kuasa Hukum Penggugat (REWP Law Firm):
Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA • Yose Priyono, SH., MH • S. Fedrick S., SH., MH • Adam Barkah Setiadi, SH., M.Kn • Damos Wiratuas Tampubolon, SH., MH • Rizqi Rahdika Putra, SH • Helen Francisca Refun, SH., M.Kn • Indra Priyono, SH

Kuasa Hukum Tergugat (Pemkot Depok & Pemkab Bogor):
Tri Sumarni, SH., MH • Wahyu Siddhi Triatmojo, SH • Rozzyana Nyndhya, SH • Rachima Satria Ristanti, SH., MH • Diana Wulan Traya, SH., MH • Ahmad Nurkhamid, SH., MH • Riza Dona, SH., MH • Merlysa Prima Zufni, SH., MH • Auliya Rahmania, SH

Penutup: Suara Keadilan dari Rakyat Kecil

Ketua Tim Kuasa Hukum, Reqi Endar Wijanarko, menegaskan pihaknya tidak akan mundur:

“Kami akan kawal sampai akhir. Ini bukan semata perkara tanah, tapi perjuangan menegakkan keadilan rakyat.”

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak milik rakyat kecil versus kekuasaan pemerintah. Banyak pihak berharap Majelis Hakim PN Depok memberikan putusan yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar administratif.

 

Reporter: Joe
Editor: Redaksi AndalasNews.com / Kita Update News TV
Pantau terus perkembangan sidang sengketa lahan SDN Utan Jaya hanya di kanal berita rakyat berintegritas.

248 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung