Andalasnews.com Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan membayar royalti.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royaltinya yakni sebesar dua persen dari biaya produksi musik.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8).
“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, tarifnya dua persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dll),” jelas dia.
Ia menyebut, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dalam hal pernikahan, maka biaya royalti dibebankan kepada wedding organizer atau pun yang punya hajat.
“Betul, penyelenggara acaranya yang membayar royalti,” ucap dia.
“Dibayarkan kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,” paparnya.
Hingga kini Polemik pembayaran royalti lagu masih jadi perdebatan publik. Sebab, sejumlah pihak sempat khawatir untuk memutar lagu imbas adanya kewajiban pembayaran royalti yang ada di UU Hak Cipta.
Redaksi Andalasnews.com








