Andalasnews.com KPK resmi menetapkan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Kredit yang diberikan untuk mendukung ekspor, justru diselewengkan.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/8/2025).
Dugaan kerugian negara: Rp 1,7 triliun
Uang yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan
hanya sekitar 3%-16% dari total pinjaman.
Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dihabiskan dimeja judi.
Yang makin ironis, agunan pinjaman ternyata berupa kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin.
KPK juga menduga Hendarto bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk meloloskan pencairan dana. Saat ini, Hendarto telah ditahan dan kasus masih dalam pengembangan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan fasilitas pembiayaan negara untuk kepentingan pribadi.
EDITOR : JFT








