wapres Gibran digugat ke pengadilan negeri Jakarta pusat Ganti rugi Rp 125 triliun ke negara menanti

IMG-20250904-WA0024

Jakarta, Andalasnews com Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan seorang warga bernama Subhan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, membenarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).

Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi. Ia meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres periode 2024–2029 tidak sah.

Selain ganti rugi, Subhan juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, meski ada upaya banding atau kasasi.

 

EDITOR : JN

239 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung