Gibran Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Rp 125 T Soal Riwayat Pendidikan, Subhan Sebut Satu-satunya Jalan Berdamai Gibran Harus Mundur

IMG-20250929-WA0078

Jakarta Andalasnews – Penggugat, Subhan Palal meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadiri langsung proses mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA-nya.

Selaku penggugat, Subhan mengaku tidak meminta banyak hal tambahan. Menurutnya, data dan informasi terkait Gibran sudah banyak tersebar di internet.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam mediasi, proses yang dibahas oleh semua pihak adalah perdamaian.

Tapi, Subhan menilai, sulit baginya untuk berdamai dengan Gibran. Pasalnya, aspek yang digugatnya merupakan satu kecacatan bawaan.

Ia menilai, satu-satunya cara damai adalah Gibran mundur dari jabatan Wapres.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.

Proses mediasi gugatan perdata ini sudah dimulai, tapi karena Subhan meminta agar Gibran menghadiri langsung proses ini, mediasi pun ditunda. Mediasi akan kembali dilanjutkan ke Senin (6/10/2025) depan.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran.

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subjektif dan melekat.

Subhan menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah padanya. Pasalnya, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Editor : Mar

89 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung