Motif Politik tersembunyi pengampunan Tom dan Hasto

images (2)

Andalasnews.com Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap dua rival politiknya yang terjerat kasus korupsi bak pisau bermata dua. Para ahli menyebut langkah ini memunculkan keraguan terhadap kredibilitas presiden dan komitmennya dalam memberantas korupsi yang telah mengakar di negeri ini.

Pada Jumat pekan lalu (1/8), Prabowo mengampuni mantan menteri perdagangan Thomas Lembong dan politisi senior Hasto Kristiyanto beberapa hari setelah keduanya divonis atas kasus korupsi yang terpisah.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia pengampunan diberikan untuk terpidana kasus korupsi.

Dan bahwa kedua orang tersebut adalah tokoh oposisi juga membuat para pengamat politik mengernyitkan dahi.

Thomas yang akrab disapa Tom adalah manajer kampanye Anies Baswedan, rival Prabowo dalam pemilu presiden lalu. Sementara Hasto adalah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pada pilpres lalu mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.

Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina, mengatakan kepada CNA bahwa pengampunan itu adalah “langkah politik besar yang bisa membuka komunikasi (antara pemerintah Prabowo) dan PDIP dan juga orang-orang di sekitar Tom Lembong”.

“Prabowo ingin mengatakan: ‘Ayo duduk bersama’.”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers Jumat lalu juga mengaku bahwa pengampunan terhadap Tom dan Hasto diberikan dengan “semangat rekonsiliasi”.

Namun para ahli mengecam langkah tersebut, mengatakan bahwa pengampunan telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebelumnya pada 18 Juli lalu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena secara tidak sah memberikan izin impor gula pada 2015 ketika menjabat menteri perdagangan. Pihak berwenang menyatakan keputusannya menyebabkan kerugian negara hampir Rp600 miliar rupiah.

Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli karena dianggap berperan dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku, yang kini buron, mendapat kursi DPR pada 2019.

Redaksi : Andalasnews.com

415 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung