SATU LAGI TERSANGKA DITETAPKAN KEJAGUNG DALAM KASUS KORUPSI PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUDRISTEK

ei_1752594830607-removebg-preview

JAKARTA, Andalasnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Terbaru, penyidik menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief, seorang konsultan independen yang diketahui menjadi penasihat Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim, pada rentang waktu Maret hingga September 2020. Penetapan tersangka terhadap Ibrahim diikuti dengan tindakan jemput paksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ibrahim tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.35 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. Ia tampak digiring masuk oleh penyidik tanpa memberi komentar kepada awak media.

Kuasa Hukum Benarkan Penjemputan Paksa

Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arief, membenarkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap kliennya. Menurut Indra, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Ibrahim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Iya benar dijemput paksa. Hari ini klien kami kembali diperiksa oleh penyidik. Kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif,” ujarnya kepada awak media di Gedung Bundar.

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan juga terlihat kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Ia tiba sekitar pukul 08.58 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Nadiem dalam proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk dari internal kementerian dan pihak swasta.

Penyitaan Bukti dari Kantor GoTo

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dan Ibrahim berfokus pada konfirmasi atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dari hasil penggeledahan Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia pada Selasa (8 Juli 2025) lalu.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan internal yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” terang Harli kepada wartawan, Senin (14/7).

“Semua materi yang sudah diperoleh dari hasil penyitaan, dokumen administratif, dan komunikasi digital, kini sedang dikonfirmasi kepada para pihak yang terkait, baik dalam konteks jabatan maupun keterlibatan peran,” imbuhnya.

Indikasi Pemufakatan Jahat dan Pengarahan Tim Teknis

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses perencanaan pengadaan Chromebook, di mana diduga terjadi pengarahan secara sengaja terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan Chromebook, dengan dalih kebutuhan teknologi pendidikan.

“Berdasarkan hasil investigasi, skenario dibuat agar seolah-olah ada kebutuhan riil penggunaan laptop dengan sistem operasi berbasis Chrome OS. Padahal, berdasarkan hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan pada tahun 2019, perangkat tersebut justru dinilai tidak efektif dalam mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah,” ungkap Harli.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kajian yang mendasari pengadaan Chromebook pada akhirnya hanyalah rekayasa yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam proyek pengadaan berskala nasional tersebut.

Kerugian Negara dan Penelusuran Aliran Dana

Meski belum diumumkan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus ini, sumber internal di Kejagung menyebut bahwa proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah, dan penyidik kini sedang melakukan pelacakan aliran dana ke berbagai pihak termasuk kemungkinan keterlibatan konsorsium vendor maupun perusahaan teknologi yang terafiliasi dengan proyek tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari proyek ini. Kami juga telah mengantongi nama-nama lain yang sedang kami cermati secara serius,” ujar seorang sumber Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Publik Menunggu Ketegasan Hukum

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena menyangkut dunia pendidikan dan melibatkan sosok publik seperti Nadiem Makarim. Banyak pihak berharap Kejagung benar-benar konsisten dalam membongkar seluruh praktik korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan generasi bangsa.

Proses hukum masih terus berlangsung, dan Kejagung belum menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lainnya dalam waktu dekat.

 

 

Redaksi | JFZ

100 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung