Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade: Kalau Memang BUMN Maling, Tangkap dan Penjarakan!

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Jakarta, Andalasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin krusial adalah status kekayaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara, yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan dalam penanganan kasus hukum.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU BUMN, menegaskan bahwa semangat perubahan UU ini bukan untuk melindungi koruptor, melainkan untuk memperjelas aturan agar BUMN tetap profesional sekaligus transparan.

“Kalau memang ada maling di BUMN, tangkap dan penjarakan! Jangan sampai ada tafsir hukum yang membuat koruptor berlindung di balik status kekayaan BUMN,” tegas Andre, Jumat (26/9/2025).

Andre menjelaskan, pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN dalam UU 1/2025 bertujuan agar direksi BUMN mendapat kepastian hukum dalam mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Konsep ini disebut business judgement rule, yakni perlindungan bagi direksi jika terjadi kerugian selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik.

Namun demikian, Andre menekankan bahwa aturan tersebut tidak boleh dijadikan tameng bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi.

Di sisi lain, pakar hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, menilai ada pasal yang berpotensi multitafsir, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B UU BUMN 2025. Pasal tersebut menyebutkan bahwa modal negara yang disertakan menjadi kekayaan BUMN, dan keuntungan maupun kerugian BUMN bukan otomatis menjadi kerugian negara.

“Perlu penjelasan detail, mana kerugian bisnis yang wajar dan mana yang bisa dipidana. Jangan sampai semua dianggap kerugian bisnis, sehingga aparat penegak hukum sulit menjerat pelaku korupsi,” ujar Rudy.

Ia juga mengingatkan agar aturan teknis tidak hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), melainkan tetap harus mendapat pengawasan DPR demi kepastian hukum dan pencegahan celah korupsi.

Revisi UU BUMN ini menjadi perhatian publik lantaran selama ini banyak kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah menimbulkan kerugian besar bagi negara. DPR berjanji, aturan baru nantinya akan memastikan bahwa profesionalisme bisnis tetap berjalan, tapi koruptor tetap bisa dijerat hukum tanpa celah.

 

Editor: Jon

68 Dilihat
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Kabar Daerah
Terpopuler
Pengunjung